Rss
TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG, JANGAN LUPA KESINI LAGI WWW.AHMAD-SAHID.BLOGSPOT.COM BLOG RESMIAHMAD SAHID, Temukan Info info menarik di blog ini ya

14 Agustus 2010

Diskusi ama salafy apa wahaby ya??

Di bawah ini ada sebuah diskusi tentang ,saling maaf memaafkan menjelang ramadhan

menurut aku sih halal halal saja. Banyak faedah yang bisa di ambil dari amalan tersebut. 
kenapa orang salafy (atau tepatnya wahaby kali ya)
kenapa perbuatan-perbuatan baik itu tidak boleh di laksanakan? (dikatakan bid'ah)
padahal itu termasuk perbuatan mulia.
di antara faedah-faedah dari 

saling maaf memaafkan menjelang ramadhan antara lain:


1. mempererat silaturahmi

bukankah Rasulullah saw mengajarkan kita untuk mempererat silaturahmi? 
kenapa saling memaafkan di hujjah ya??
2. menyambung kembali silaturahmi
dalam kehidupan sehari-hari kita biasanya tidak lepas dari perbuatan dosa atupun menyakiti hati orang lain, 
nah menjelang puasa jadikanlah sebagai momentum untuk minta maaf terhadap orang yang tersakiti oleh kita.
karena biasanya orang itu akan berat oleh gengsi
3. menghapus dosa yang tidak kita sadari
dosa itu ada yang kita sadari dan ada pula dosa yang kita tidak sadari terhadap  orang lain.
untuk dosa yang di sadari maka di wajibkan langsung meminta maaf, akan tetapi untuk dosa yang tidak di sadari terhadap orang lain maka kita pun tidak tahu bahwa kita mempunyai kesalahan terhadap orang lain.
nah dalam momentum menjelang ramadhan apabila kita saling memaafkan maka dosa yang tidak disadaripun akan terhapus, karena kita sudah meminta maaf kepada orang yang telah kita sakiti
4. puasa kita lebih khusu
apabila masih ada penyakit dalam hati semacam dendam, iri, sirik, hasut dll. maka puasa kita kurang afdhol.
apabila menjelang Ramadhan kita saling maaf memaafkan maka penyakit hati ini pun  bisa hilang dan kita bisa menjalankan puasa dengan afdhol.

orang salafy (tepatnya wahaby) mempermasalahkan dalam mengkhususkan waktu.
 Ada yang menyatakan bahwa saling memaafkan menjelang ramadahan dikatakan bid'ah karena adanya pengkhususan (takhsis) dalam pelakanaan di dalam waktu tertentu, yang hal itu tidak dikhususkan oleh syariat. Pernyataan ini sebenarnaya perlu di tinjau kembali, karena takhsis yang dilarang di dalam Islam ialah takhsis dengan cara meyakini atau menetapkan hukum suatu amal bahwa amal tersebut tidak boleh diamalkan kecuali hari-hari khusus dan pengkhususan tersebut tidak ada landasan dari syar'isendiri(Dr Alawy bin Shihab, Intabih Dinuka fi Khotir: hal.27).

Pengkhususan waktu tertentu dalam beramal sholihah adalah diperbolehkan, Nabi Muhammad sendiri mengkhusukan hari tertentu untuk beribadah dan berziaroh ke masjid kuba, seperti diriwatkan Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad mendatangi masjid Kuba setiap hari Sabtu dengan jalan kaki atau dengan kendaraan dan sholat sholat dua rekaat di sana (HR Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar mengomentari hadis ini mengatakan: "Bahwa hadis ini disertai banyaknya riwayatnya menunjukan diperbolehkan mengkhususan sebagian hari-hari tertentu dengan amal-amal salihah dan dilakukan terus-menerus".(Fathul Bari 3: hal. 84)



ini diskusinya dimulai dari sang profokator membuat status



Dan's Rush orang2 minta maaf sebelum ramadhan??????????????
tradisi, tuntunan atau malahan bid'ah????
wallohu a'lam bisohwab........

10 Agustus jam 20:45 ·  · 



    • -Jiang أحمد شاهد ga ada salahnya kali kalau maaf maafan mah, jangan sempit fikirannya. dikit dikit bid'ah dikit-dikit bid'ah... cape deeeeh
      10 Agustus jam 22:01 ·  · 


    • Setyawan Aravanerezai Sithik2 bid'ah sithik2 bid'ah.. Gampang men ngecap uwong...
      Mnta maaf ki arep pas romadhon arep diluar romadhon,, kabeh disukai Alloh !!
      :P
      10 Agustus jam 22:19 ·  ·  1 orang


    • Ahmad Partono Sidiq
      Yang di perintahkan itu minta maaf beneran bukan maaf maafan.. Mentradisikan sesuatu atau mengkhususkan sesuatu amalan DALAM AGAMA tanpa landasan dalil bisa menjadikan bid'ah..
      @setiawan : kita tidak membid'ahkan orang.
      Mengatakan suatu amalan adalah bid'ah bukan berarti mengatakan pelakunya adalah ahli Bid'ah.
      Sama aja ketika kita menjelaskan bahwa tidak sholat menyebabkan kafir bukan berarti kita menuduh orang yg tidak sholat langsung kafir, kita menjelaskan hukum..
      Rabu pukul 8:26 · 


    • Ahmad Partono Sidiq Minta maaf itu kalau punya salah dan di anjurkan secepatnya tidak menunggu Puasa atau lebaran..
      Rabu pukul 8:28 ·  ·  1 orang


    • Dan's Rush lha tuh resep dah gue ma komennya mas partono....
      Rabu pukul 21:20 · 


    • -Jiang أحمد شاهد
      ‎@sidiq maaf maafan maksudnya saling memafkan bukan maaf boongan,
      "mentradisikan sesuatu tanpa landasan dalil bisa jadi bid'ah" maaf ya tradisi yang tidak melanggar syariat bisa jadi hukum. kalau anda tahu internetan itu budaya siapa?????? bukannya itu budaya orang kafir......(baca sejarah internet kalau ga tau)
      kenapa anda juga ikut2an tradisi orang kafir????
      kembali ke masalah pokok yang di permasalahkan kan saling maaf memaafkan sebelum bulan ramadhan, kenapa itu di permasalahkan???

      انامل أعمال بنيت

      wasalam
      Kamis pukul 4:20 ·  · 


    • Ahmad Partono Sidiq
      ‎@sahid > tolong Baca tulisan yang kutulis dengan huruf besar.. Mentradisikan sesuatu . Jadi kalau internetan jadikan hujah yo tidak nyambung lagipula itu bukan tradisi itu sarana..
      Dan kaidah fiqh yg mengatakan Al 'adatu muhakamat bukan sembarangan gitu makenya..
      Kamis pukul 8:51 · 


    • Ahmad Partono Sidiq
      DAN SAMA SAMA KITA KETAHUI PUASA RAMADHAN ADA SEJAK ZAMAN NABI & SAHABAT, KALAU MEREKA AJA TIDAK MAAF2AN MENJELANG RAMADHAN KENAPA KITA MELAKUKAN??? Apa Kita lebih pinter dari mereka..
      KALAULAH PeRBUATAN ITU BAIK TENTU Mereka telah lbh dulumelakukanya karena mereka adalah Orang2 yang selalu bersegera dalam kebaikan..
      Kamis pukul 8:55 · 


    • Ahmad Partono Sidiq Bid'ah dalam hal Keduniaan seperti internet telephon dlsb hukumnya mubah2 aja dan itulah bid'ah khasanah
      Tapi Bid'AH DALAM URUSAN AGAMA TERLARANG HUKUMNYA DAN ITULAH YG DI MAKSUD OLEH DGN BID'Ah SYAYI'AH

      Kamis pukul 8:59 · 


    • Setyawan Aravanerezai Ha ha ha... Gayeng kie!! Slow slow aja mas.. Asline wis podo2 paham,, ojo kepengaruh dana.. @dana: rasah gae status sng provokatif cung! :P
      Kamis pukul 10:02 · 


    • Ahmad Partono Sidiq Tenang.. Debat bukan berarti berantem...
      Kamis pukul 11:04 · 


    • Dan's Rush Stw@ hweits ini bukan provokativ....... Ni melihat realita yang ada saat ini..
      "Barangsiapa melakukan amal perbuatan yang bukan atas perintah kami maka itu tertolak". (HR. Muslim)..
      Kamis pukul 18:52 · 


    • Setyawan Aravanerezai Ok...
      ;)
      Kemarin jam 2:44 · 


    • -Jiang أحمد شاهد
      apabila menurut anda saling memaafkan sebelum puasa adalah bid'ah, adakah dalil yang melarangnya?????
      kalaulah itu perbuatan buruk kenapa Sejak jaman nabi & sahabat tidak ada larangan tentang hal itu??
      sbelum menghujat hal yang masih samar-samar mendingan yang jelas2 dulu, seperti
      apakah anda mempunyai rekening bank?
      bukankah saldonya berbunga?
      bunga bank itu riba kan?
      hukumnya riba???

      kalau anda pakai komputer, apakah memakai windows original
      atau menggunakan windows bajakan (memrampok hak cipta),
      hukumnya merampok???

      Jabir radhiallahu ‘anhu berkata:

      نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصُّوْرَةِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذلِكَ

      “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil gambar (makhluk hidup) dan memasukkannya ke dalam rumah dan melarang untuk membuat yang seperti itu.”

      Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Melaknat Pembuat/ Pelukis Gambar Makhluk yang Bernyawa
      ‘Aun bin Abi Juhaifah mengabarkan dari ayahnya bahwa ayahnya berkata:

      إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّم وَثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الأَمَة. وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ, وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ

      “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari harga darah, harga anjing6, dan dari penghasilan budak perempuan (yang disuruh berzina). Beliau melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta ditato, demikian juga pemakan riba dan orang yang mengurusi riba. Sebagaimana beliau melaknat tukang gambar.”

      tadi saya lihat foto foto anda lho, keren-keren?
      22 jam yang lalu ·  · 


    • Setyawan Aravanerezai Sabar mas mas.. Yen dua sisi koyo ngene,,tak kiro ra bakal ketemu.. Mending uwes wae.. Mending tilawah wae.. Wis oleh pirang juz?? Targete khatam png pinten?? Love u all... :D
      21 jam yang lalu ·  ·  1 orang


    • Ahmad Partono Sidiq Ok Bung Sahid yang caem.. Ane jelasin dulu yang di maksud dengan Bid'ah adalah Mengada adakan sesuatu Amalan dalam Agama ini tanpa ada contoh dari Nabi Sholallahu'alaihiwasalam dan tidak pernah juga di Amalkan oleh para sahabatnya..
      19 jam yang lalu · 


    • Ahmad Partono Sidiq Hal ini tentunya berbeda dengan maksiat seperti contoh yg anda sebutkan yg secara spesifik ada dalil laranganya..
      19 jam yang lalu · 


    • Ahmad Partono Sidiq
      Dan kalau anda ingin tahu dalil Laranganya di antaranya yg Di sebutkan Oleh Dana di atas yg Riwayat Muslim atau Bukhari "BARANG SIAPA MENGADAKAN SUATU YG BARU DALAM URUSANKU yg tidak aku ajarkan maka tertolak.
      Ada juga hadist lain Riwayat Abu Dawud :"....untukmu sunahku dan sunah khulafaur rosyidin yg mendapat petunjuk setelahku, pegang teguhlah dan gigit dgn gigi gerahamu, Dan Hati hatilah dengan Perkara yg baru karena itu adalah Bid'ah dan Bid'ah adalah kesesatan..
      19 jam yang lalu · 


    • Ahmad Partono Sidiq
      ‎@setyawan > membahas tentang Ilmu Agama itu suatu kebaikan, mungkin dgn cara ini akan menambah wawasan agama kita..
      Ngaji bukan sekedar tilawah dapet berjus jus tapi tdk tahu artinya,
      Para sahabat membaca Al Qur'an persepuluh ayat tidak melaluinya sebelum faham..
      18 jam yang lalu · 


    • Dan's Rush Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/344).
      4 jam yang lalu · 


    • -Jiang أحمد شاهد
      ‎@sidiq dalil
      "BARANG SIAPA MENGADAKAN SUATU YG BARU DALAM URUSANKU yg tidak aku ajarkan maka tertolak."

      tidak bisa di pakai untuk semuanya, kalau itu dipakai untuk semua maka tidak akan ada ijtma para ulama donk,
      contohnya ini
      ulama’ dalam empat madzhab sepakat bahwa bilangan Tarawih 20 rakaat. Kecuali Imam Malik karena ia mengutamakan bilangan rakaatnya 36 rakaat atau 46 rakaat. Tetapi ini khusus untuk penduduk Madinah. Adapun selain penduduk Madinah, maka ia setuju dengan mereka juga bilangan rakaatnya 20 rakaat.

      Para ulama ini beralasan bahwa shahabat melakukan shalat pada masa khalifah Umar bin al-Khattab ra di bulan Ramadhan 20 rakaat atas perintah beliau. Juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang shahih dan lain-lainnya, dan disetujui oleh para shahabat serta terdengar diantara mereka ada yang menolak. Karenanya hal itu menjadi ijma’, dan ijma’ shahabat itu menjadi hujjah (alasan) yang pasti sebagaimana ditetapkan dalam Ushul al-Fiqh. bukankah itu hal baru???

      sedikit contoh lagi kalau anda naik haji maka di wajibkan dulu untuk di beri vaksin...
      apakah di jaman rasulullah ada yang semacam ini?????

      kalau saya amati bang sidiq itu ga konsistent, yang samar2 aja anda hujat sedangkan yang jelas dalilnya anda labrak, jawaban dari dalil yang kemarin mana??
      (Jabir radhiallahu ‘anhu berkata:

      نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصُّوْرَةِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذلِكَ

      “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil gambar (makhluk hidup) dan memasukkannya ke dalam rumah dan melarang untuk membuat yang seperti itu.”

      Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Melaknat Pembuat/ Pelukis Gambar Makhluk yang Bernyawa
      ‘Aun bin Abi Juhaifah mengabarkan dari ayahnya bahwa ayahnya berkata:

      إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّم وَثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الأَمَة. وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ, وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ

      “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari harga darah, harga anjing6, dan dari penghasilan budak perempuan (yang disuruh berzina). Beliau melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta ditato, demikian juga pemakan riba dan orang yang mengurusi riba. Sebagaimana beliau melaknat tukang gambar.”)

      ok lah mungkin anda tidak mempunyai rekening di bank sehingga anda tidak memakan riba,
      atau yang satu lagi bahwa anda memakai windows yang original jadi tidak merampok hak cipta.
      akan tetapi bagaimana dengan foto-foton milik anda itu saya lihat sendiri lho?????????????
      bukankah jelas dalilnya????????

      ko komentar yang nyuruh saya ngaji dihapus sih??
      makasi ya bang udah ngingetin, Alhamdulilah saya masi ngaji ko, dan akan selalu ngaji (belajar agama)...
      tapi yang jelas saya tidak akan ngaji sama orang-orang yang sibuk menCAP musyrik kepada orang yang masih mengucapkan syahadatain dan mendirikan shalat. udah gitu menyampaikannya dalam khutbah jum'at lagi...
      ada video buat abang saksikan sampai episode terakhir ya!!

      http://www.youtube.com/watch?v=VG04WNaLebY&feature=related
      moga manfaat

      berhubung mas dana udah menyimpulkan permasalahan ini, ("sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/344).")

      kembali ke pokok bahasan tentang saling memaafkan menjelang bulan ramadhan,
      dari dalil yang di kemukakan dana jelaslah bahwa SALING MEMAAFKAN MENJELANG BULAN RAMADHAN ADALAH suatu yang HALAL

      saling maaf memaafkan menjelang ramadhan adalah bentuk ibadah ghoirmakhdzoh (muamalah) bukan ibadah makhdoh (langsung).

      لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

      mohon maaf kalau ada perkataan yang menyinggung,
      wassalam
      13 menit yang lalu ·  · 

1 komentar:

ahmads mengatakan...

wah nyampai ke sini juga toh???.. insya Allah kalau ada waktu kapan kapan saya tanggapi lagi. intinya saya tidak ingin membikin sebuah perpecahan ataupun permusuhan tapi yang kita cari adalah kebenaran..