Di bawah ini ada sebuah diskusi tentang ,saling maaf memaafkan menjelang ramadhan
menurut aku sih halal halal saja. Banyak faedah yang bisa di ambil dari amalan tersebut.
kenapa orang salafy (atau tepatnya wahaby kali ya)
kenapa perbuatan-perbuatan baik itu tidak boleh di laksanakan? (dikatakan bid'ah)
padahal itu termasuk perbuatan mulia.
di antara faedah-faedah dari
kenapa orang salafy (atau tepatnya wahaby kali ya)
kenapa perbuatan-perbuatan baik itu tidak boleh di laksanakan? (dikatakan bid'ah)
padahal itu termasuk perbuatan mulia.
di antara faedah-faedah dari
saling maaf memaafkan menjelang ramadhan antara lain:
1. mempererat silaturahmi
bukankah Rasulullah saw mengajarkan kita untuk mempererat silaturahmi?
kenapa saling memaafkan di hujjah ya??
2. menyambung kembali silaturahmi
dalam kehidupan sehari-hari kita biasanya tidak lepas dari perbuatan dosa atupun menyakiti hati orang lain,
nah menjelang puasa jadikanlah sebagai momentum untuk minta maaf terhadap orang yang tersakiti oleh kita.
karena biasanya orang itu akan berat oleh gengsi
3. menghapus dosa yang tidak kita sadari
dosa itu ada yang kita sadari dan ada pula dosa yang kita tidak sadari terhadap orang lain.
untuk dosa yang di sadari maka di wajibkan langsung meminta maaf, akan tetapi untuk dosa yang tidak di sadari terhadap orang lain maka kita pun tidak tahu bahwa kita mempunyai kesalahan terhadap orang lain.
nah dalam momentum menjelang ramadhan apabila kita saling memaafkan maka dosa yang tidak disadaripun akan terhapus, karena kita sudah meminta maaf kepada orang yang telah kita sakiti
4. puasa kita lebih khusu
apabila masih ada penyakit dalam hati semacam dendam, iri, sirik, hasut dll. maka puasa kita kurang afdhol.
apabila menjelang Ramadhan kita saling maaf memaafkan maka penyakit hati ini pun bisa hilang dan kita bisa menjalankan puasa dengan afdhol.
orang salafy (tepatnya wahaby) mempermasalahkan dalam mengkhususkan waktu.
Ada yang menyatakan bahwa saling memaafkan menjelang ramadahan dikatakan bid'ah karena adanya pengkhususan (takhsis) dalam pelakanaan di dalam waktu tertentu, yang hal itu tidak dikhususkan oleh syariat. Pernyataan ini sebenarnaya perlu di tinjau kembali, karena takhsis yang dilarang di dalam Islam ialah takhsis dengan cara meyakini atau menetapkan hukum suatu amal bahwa amal tersebut tidak boleh diamalkan kecuali hari-hari khusus dan pengkhususan tersebut tidak ada landasan dari syar'isendiri(Dr Alawy bin Shihab, Intabih Dinuka fi Khotir: hal.27).
Pengkhususan waktu tertentu dalam beramal sholihah adalah diperbolehkan, Nabi Muhammad sendiri mengkhusukan hari tertentu untuk beribadah dan berziaroh ke masjid kuba, seperti diriwatkan Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad mendatangi masjid Kuba setiap hari Sabtu dengan jalan kaki atau dengan kendaraan dan sholat sholat dua rekaat di sana (HR Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar mengomentari hadis ini mengatakan: "Bahwa hadis ini disertai banyaknya riwayatnya menunjukan diperbolehkan mengkhususan sebagian hari-hari tertentu dengan amal-amal salihah dan dilakukan terus-menerus".(Fathul Bari 3: hal. 84)
ini diskusinya dimulai dari sang profokator membuat status
1 komentar:
wah nyampai ke sini juga toh???.. insya Allah kalau ada waktu kapan kapan saya tanggapi lagi. intinya saya tidak ingin membikin sebuah perpecahan ataupun permusuhan tapi yang kita cari adalah kebenaran..
Posting Komentar